DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang
Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Baleg DPR RI bersama pemerintah mulai memasuki tahap akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan rancangan regulasi yang diarahkan untuk memperkuat penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan.
Kebijakan ini dituntut untuk mampu menjawab akar masalah pertanahan
Reforma agraria adalah kewajiban konstitusional negara untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang.
BRAN bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Ini sebenarnya adalah jawaban dari persoalan-persoalan konflik agraria yang begitu kompleks. Kita melihat ada banyak regulasi yang tumpang tindih
Ongku mendorong pecepatan redistribusi reforma agraria di seluruh Indonesia agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sepak terjang AHY selama empat bulan ini kata Yandri patut diacungi jempol
Program ini juga telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pendapatan pajak dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Jazilul Fawaid: Banyak Ketimpangan dan Ketidakadilan Dalam Penguasaan Akses Tanah
Komite I juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Komite I DPD mendesak Pemerintah secara serius melakukan penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, realisasi redistribusi tanah, dan legalisasi aset (pertanahan).
Dua permasalahan pelaksanaan Reforma Agraria yakni permasalahan TORA dari pelepasan kawasan hutan dan permasalahan TORA dari tanah transmigrasi